REAKSINEWS.COM || JAKARTA – Gerak cepat aparat kembali membuahkan hasil. Polda Metro Jaya resmi menangkap dan menahan 2 orang tersangka kasus perdagangan orang dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural ke Libya.
Namun di sisi lain, ada korban di daerah yang sudah 10 bulan menanti kepastian hukum.
Modus Lama: Janji Turki, Dibuang ke Libya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut 2 tersangka berinisial R alias Ica dan DY telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Perannya berbeda. R diduga sebagai otak dan penyandang dana. Sementara DY diduga bertugas mencari korban.
Korban dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki dengan gaji Rp7 juta per bulan. Faktanya, mereka justru diberangkatkan ke Libya secara ilegal.
105 Korban, Disiksa dan Tak Digaji
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membeberkan fakta mengerikan. Total ada 105 orang yang diduga sudah diberangkatkan sejak Agustus 2023 hingga Mei 2026.
Setibanya di Libya, para korban mengalami eksploitasi. Tidak diberi upah, mengalami kekerasan dan ancaman, jam kerja tinggi tanpa istirahat, hingga paspor ditahan.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka juga diduga memberi “fee awal” ke keluarga korban sebesar Rp2,5 juta – Rp3 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Sukabumi: Korban Ada, Kepastian Hukum Mana?
Penangkapan di Jakarta ini diapresiasi KDM, Kang Didin Muhidin, aktivis pemerhati PMI Timur Tengah.
Pasalnya, di Sukabumi ada laporan serupa yang hingga kini diduga belum ada kejelasan. Salah satunya korban inisial S asal Kp. Jelegong, Desa Cibatu, Kec. Cikembar.
Korban S diduga diberangkatkan ke Suriah oleh sponsor berinisial NA.
“Ini sudah hampir 10 bulan. Pelaku belum juga ditetapkan tersangka. Apalagi sekarang ada isu pelaku mau berangkat kerja entah kemana. Jangan-jangan terbang ke luar negeri,”ujar KDM.
Fakta lain, di paspor korban S terdapat keterangan dari KBRI bahwa pemegang paspor ini adalah korban perdagangan manusia.
Publik Bertanya: Kapan Giliran Daerah?
Apresiasi untuk Polda Metro Jaya. Tapi publik juga berhak bertanya: kapan giliran APH di daerah bergerak secepat ini?
Jangan sampai korban sudah pegang bukti dari KBRI, tapi pelaku masih bebas berkeliaran.
Kasus ini harus jadi peringatan. Jaringan TPPO tidak boleh diberi ruang. Sekali ada celah, 105 orang bisa jadi korban.
Tim Red




































