ReaksiNews.com || Sukabumi – Proses sidang kaitan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh 8 orang yang terjadi di Kampung Cikondang Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi pada hari ini Senin tanggal 13 Mei 2024 masih terus berjalan.
Hal itu diketahui setelah ada surat panggilan sidang dari Kejaksaan Kabupaten Sukabumi untuk pemeriksaan dipersidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Cibadak yang beralamat di jalan Jendral Sudirman Blok Jajaway nomor 2 Citepus Pelabuhan Ratu.
Menurut pengakuan kedua orang tua korban kepada awak media bahwa dari pihak para pelaku sudah ngasih uang kasih sayang buat keluarga sebesar 35 juta maksud dan tujuannya untuk pencabutan perkara jangan sampai ditindak lanjuti secara hukum.
Surat pernyataan pencabutan perkara tersebut di tandatangani oleh Fira ibunya korban pada tanggal 30 April 2024.
“Pengakuan dari orang tua korban bahwa uang yang 35 juta itu diluar biaya pencabutan Laporan,” katanya.
Merespons hal diatas, Ajay Selaku kuasa dari pihak korban merasa kaget karena dalam pertemuan kedua belah pihak tersebut dirinya tidak dilibatkan.
Kalau begini ceritanya, mungkin saja diduga yang 8 orang para pelaku pencabulan tersebut akhirnya akan di vonis bebas oleh hakim.
“Namun dirinya masih optimis, bahwa APH yang menangani kasus tersebut akan menjalankan tupoksinya dengan baik sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” bebernya.
Semoga UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme bisa dijunjung tinggi oleh para APH yang sedang menjalankan tugas nya masing – masing TERAMSUK untuk memutus perkara pencabulan tersebut.
Kata Ajay, Hal itu dianggap penting agar masyarakat yang sedang mencari keadilan bisa percaya atas kinerja para aparat penegak hukum ( APH ) dalam menangani beragam kasus yang ditangani nya, pungkasnya.
Red