ReaksiNews.com || Di Kopi Gandapoera Bandung, Formatur Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) Kota Bandung melaksanakan temu rembug dengan pengurus LP3H EWI Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Agus Kamil dan Tuswahid.
Temu rembug berjalan lancar mengetengahkan isu Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-24) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Kamis (9/5/24).
Para P3H EWI Kota Bandung mendapatkan informasi yang cukup tentang rencana pembentukan kepengurusan di Kota Bandung, Sosialisasi Pendamping Modfal Kerja Halal (PMKH), dan peningkatan literasi perwakafan di Indonesia, khususnya Wakaf Uang.
Yoga, salah satu P3H EWI Kota Bandung, mengapresiasi kegiatan temu rembug ini mengingat kemampuan teknis P3H di lapangan cukup beragam dan dengan kegiatan ini puluhan P3H yang hadir bisa saling bertukar pengalaman dalam pelaksanaan sertifikasi halal dan yang tidak kalah pentingnya adalah informasi perihal program LP3H EWI pusat yang mewacanakan pembangunan infrastruktur 3 pilar kesejahteraan dengan basis Halal Inklusif yaitu Produk Halal, Modal Kerja Halal, dan Pasal Halal yang tentunya akan melibatkan para stakeholder, ujarnya
Selaku pengurus LP3H EWI Provinsi Jawa Barat, Agus Kamil, memberikan penjelasan tentang nilai-nilai yang dibangun oleh LP3H EWI pusat yang mengedepankan pendampingan para P3H EWI kepada para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang tidak hanya sebatas sertifikasi halal namun lebih dari itu para P3H EWI bisa menjadi Problem solver atas setiap permasalahan PUMK yang menjadi hambatan dalam upaya peningkatan usaha.
Tuswahid, salah satu pengurus LP3H EWI Provinsi Jawa Barat yang juga sekaligus direktur Lembaga Wakaf (LW) Doa Bangsa menyampaikan perihal status P3H yang bisa menjadi Pendamping Modal Kerja Halal (PMKH) berbasis Wakaf Uang bagi para PUMK. P3H juga bisa menjadi berprofesi sebagai Waqfraiser yaitu profesi Penghimpun Wakaf Uang.
“P3H dengan para PUMK bisa membangun jejaring komunitas wakif yang mampu membangun dana abadi PUMK yang berbasis wakaf, melalui itulah mereka bisa mengajukan modal kerja,” bebernya.
Dan dengan dikukuhkannya salah satu pengurus provinsi menjadi Waqfraiser, maka Kota Bandung dan sekitarnya menjadi pilot dalam pembangunan jejaring waqfraiser di seluruh Jawa Barat.
H. Ayep Zaki SE, MM., sebagai dewan pengarah LW Doa Bangsa yang juga sekaligus sebagai anggota Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa wakaf merupakan instrumen yang layak dijadikan sebagai basis permodalan halal yang berkelanjutan.
“Dan ini menjadi solusi bagi para PUMK yang sering kali terjerat oleh para rentenir dan pinjol yang menghambat kemajuan usaha,” pungkasnya.
Red