Reaksinews.com || Sukabumi – Diketahui Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi, telah mengeluarkan surat edaran Nomor 14 tahun 2023 tentang pelarangan kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar dan menengah.
Selanjutnya, dalam permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite. Dengan bunyi mengatur, komite sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan bantuan,dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda.
Bahkan tertuang dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) tentang tugas dan fungsi komite,
Namun, surat edaran Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknolgi itu, sepertinya tidak diiindahkan dan seolah-olah tidak berlaku bagi para penyelenggara satuan pendidikan dasar dan menengah di wiliyah Sukabumi. Bahkan dinas terkait pun terkesan tutup mata.
Terbukti, menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, bahwa biaya untuk perpisahan sekolah dipungut atau dibebankan kepada siswa /wali murid.
Bahkan berdasarkan hasil konfirmasi dengan beberapa orang komite pada satuan pendidikan dasar dan menengah, untuk besarnya biaya perpisahan tiada lain hasil kesepakatan musyawarah antara orangtua siswa bersama komite beserta pihak sekolah.
Ironis,besarnya jumlah biaya untuk perpisahan yang sudah ditentukan dengan dalih hasil kesepakatan musyawarah tersebut dikeluhkan para orang wali murid, karena dirasa sangat membebani apalagi dengan kondisi ekonomi sulit seperti saat ini.
Hal tersebut kini menjadi perbincangan dikalangan wali murid / orang tua yang merasa terbebani dengan adanya biaya untuk perpisahan yang nilai nya sudah ditentukan oleh komite sekolah,hingga menuai sorotan dan tanggapan serta komentar pedas dari berbagai pihak.
Selanjutnya, hal itu ditanggapi Sekjen LIDIK KRIMSUS RI, Joni Oktavianus dengan komentar pedasnya,”apapun dalihnya jika mengacu kepada aturan dan ketentuan menteri pendidikan,kebudayaan,riset dan teknologi,bahwa komite beserta pihak sekolah telah melanggar aturan dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan pungutan liar (pungli-red).
“Komite beserta pihak sekolah tidak memiliki dasar hukum untuk menyelenggrakan kegiatan perpisahan,apalagi memungut biaya dari siswa,” ucap Joni saat diminta tanggaannya lewat telpon seluler beberapa waktu lalu.
Lanjut Joni,menegaskan,”Berdalih hasil kesepakatan musyawarah,besarnya biaya perpisahan yang sudah ditentukan dengan dibebankan kepada wali murid /orang siswa tidak logika.
“Besarnya biaya perpisahan yang dibebankan kepada siswa tersebut jelas sangat membebani wali murid, dengan dalih hasil kesepakatan musyawarah pun tidak bisa diterima secara logika, bahkan dikategorikan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pungli.
Pasalnya pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.Tegas “Joni
Selain itu,Joni mengatakan, “pungutan liar oleh komite beserta pihak sekolah dalam momen perpisahan ini, sangat jelas sebagai upaya meraup keuntungan dan sangat merugikan bagi orang lain, dan harus segera ditindak lanjut oleh pihak berwajib dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH).
“Permaslahan tersebut harus segera ditindak lanjut oleh pihak berwajib, dan segera menangkap para pelaku pungli,” tandasnya.
Pewarta : Lutfi
Editor : Admin