ReaksiNews.com || Cianjur – Terjadi Lagi Seorang pria berusia (55) tahun berinisial PS diringkus polisi atas kasus pencabulan.
Warga Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut diringkus setelah dilaporkan karena telah mencabuli anak tirinya sendiri.
Iptu Suhaelmi, Kanit Reskrim Polsek Mande mengonfirmasi hal tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban cerita ke neneknya tentang apa yang ia alami selama ini.
Nenek korban pun kemudian menyampaikan, hal tersebut ke ibu korban lalu kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang akhirnya orang tua kandung dari korban melapor ke polisi. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung, kami langsung amankan PP,” kata Suhaelmi saat dihubungi, Minggu (28/4/2024).
Mengutip TribunJabar.id, dari hasil pemeriksaan, korban dicabuli ayah tirinya sebanyak 10 kali dan sejak kelas 6 SD hingga masuk SMP. Korban sendiri saat ini tengah berusia 15.
Saat diperiksa, pelaku mengaku beraksi saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Pelaku pun mengancam korban supaya tak menceritakan tindakan bejatnya ke siapa pun.
“Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun karena korban masih kecil jadinya takut,” tuturnya.
Tapi di akhir korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya, kata dia
Suhaelmi mengatakan, atas perbuatanya pelaku dan dijerat Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku sudah di tahanan Polsek Mande untuk dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan berlaku,” tandasnya.