ReaksiNews.com | Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) akan segera disidang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset milik ED pun disita KPK termasuk 17 aset di Kabupaten Sukabumi.
Kabar tersebut dikonfirmasi Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kab Sukabumi Mulyo Santoso. Pihaknya menerima surat permintaan dari KPK untuk pemblokiran hak atas tanah dan bangunan milik Eko Darmanto.
“Kami mempunyai dasar terkait dengan surat dari KPK tanggal 9 September 2023 permintaan blokir hak atas tanah dan bangunan atas nama Eko Darmanto, betul surat itu dilayangkan kepada kami dan ada beberapa bidang tanah yang disampaikan dalam surat ini untuk diblokir,” kata Mulyo kepada awak media di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jalan Suryakencana, Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut, dalam surat itu terdapat 17 rincian tanah dan bangunan milik Eko Darmanto. Namun, dalam sertifikat yang tersimpan di BPN bukan atas nama Eko Darmanto melainkan atas nama Rika Yuniarti
“(Bukan atas nama Eko Darmanto) bisa saja atas nama istrinya atau anaknya. Jadi di sini ada kurang lebih 17 (tanah dan bangunan) wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja atas nama Rika Yuniartika. Kapasitas BPN hanya diminta KPK untuk memblokir karena Eko Darmanto ini berkaitan dengan kasus gratifikasi dalam penyidikan KPK,” jelasnya.
Luas tanah yang dimiliki Eko Darmanto diperkirakan kurang lebih 6.000 meter persegi. Beberapa tanah tersebut disebutnya sudah berupa bangunan perumahan.
Terkait beredarnya kabar ASN BPN yang diperiksa KPK, Mulyo menegaskan, bahwa yang bersangkutan berkapasitas untuk memberi keterangan dan mencocokkan data tanah milik Eko Darmanto.
“Posisi Iyan Mulyanah di sini Subsi pemeliharaan data yang menyangkut arsip sertifikat. Informasi apapun disampaikan Bu Iyan. Jadi kapasitas di sini hanya menyangkut permintaan pemblokiran tersangka Eko Darmanto terhadap bidang tanah sebanyak 17 bidang yang ada di Sukaraja,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) bakal segera disidang terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang akan dilakukan bersama dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
“Hari ini (22/4), telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti kaitan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka ED (Eko Darmanto),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari detikNews.
Ali mengatakan, disita pula aset milik Eko yaitu rumah di Tangerang, lalu tanah dan bangunan di Sukabumi dan Malang. Nilai aset tersebut diperkirakan capai Rp 20 miliar.
“Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” tambah dia.