ReaksiNews.com | Sukabumi – Sebelum ramai diberitakan dibeberapa Media online bahkan jadi perbincangan hangat ditengah masyarakat bahwa Kampung Cikondang Khususnya di Wilayah Rw 02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Hal tersebut di jadikan Pelacuran Politik Uang atau yang dikenal dengan sebutan Serang Fajar ketika digelarnya Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden khususnya saat Pemilihan Calon Legislatif Dapil 1 Citamiang – Cikole untuk DPRD Kota Sukabumi yang sudah digelar pada hari Rabu Tanggal 14 Februari Tahun 2024.
Menurut keterangan dari ibu – ibu Kader Posyandu selaku Korlap untuk pemenangan Caleg Inggu Sudeni yaitu ibu Ade, Iis dan Eni, kami dibekali uang untuk serangan Fajar tersebut dari Henhen Ketua Rw 02 sebagai Koordinator timses Inggu.
“Lalu uang itu kami sebar ke warga masyarakat untuk mencoblos Inggu Sudeni di TPS nya masing – masing. Kemudian Asep, Erna dan Ade timses dari Danny Ramdani. Lalu ada Gening ketua RT 02/02 dan Ginanjar timses Ahmad Farid,” ujarnya.
Kemudian dugaan kasus politik uang yang dilakukan oleh timses ke 3 Caleg dari partai PKS itu dilaporkan oleh Paul Ketua Forum masyarakat Cikondang ( FORMACI ) ke Bawaslu.
Laporan tersebut diproses oleh Gakkumdu dan keputusan akhirnya tidak bisa dilanjutkan ke Pengadilan dengan alasan karena laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat Formal dan atau materil pelapor.
Namun sangat disayangkan informasi itu oleh Bawaslu dan Gakkumdu tidak di informasikan lagi ke pelapor secara resmi. Saya tau soal itu dari Hendra.
“Kebetulan ia masuk jajaran kepengurusan partai PKS Kota Sukabumi, Kemudian saya langsung telpon Firman Bawaslu/Gakkumdu. Ia, membenarkan soal tersebut sudah selesai dan hasil nya sudah dipampang di kantor bawaslu. Kacau benar kerja Penyelenggara Negara di Daerah di bidang Pemilu, kalau faktanya seperti ini seperti gerombolan saja. Untuk mastikan semua itu Paul pun sempat nelpon Yasti ketua Bawaslu, namun ditolak nya,” terangnya.
Oleh karena itu ke depan agar pesta rakyat yang digelar 5 tahun melalui Pemilu baik Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif tersebut bisa berjalan dengan bebas rahasia, jujur dan adil.
Untuk itu kami sebagai warga Negara sangat butuh adanya pembuktian penegakan aturan untuk mendukung pelaksanaan Undang – Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yaitu :
1. Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
2. Udang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sementara Ebes dan Ajay yang jadi saksi di Gakkumdu atas terjadinya dugaan politik uang tersebut hanya tersenyum saja dan tidak merasa kaget ketika mendengar keputusan akhir bahwa soal Laporan itu tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan.
Kami menduga Bawaslu dan Gakkumdu sudah masuk angin alias KUHP : Kalau ada Uang Habis Perkara atau UUD : Ujung – Ujung nya Duit.
Kami meminta kepada pihak komisioner KPU dan BAWASLU Provinsi serta Gakkumdu pusat untuk mengaudit kinerjanya Bawaslu/Gakkumdu Kota Sukabumi agar transparan dalam pelayanan publik”pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan, ketua Bawaslu Kota Sukabumi sulit untuk dihubungi
Red